suara banua news – BANJARMASIN, Sidang perdana dugaan ilegal mining (batubara) dengan terdakwa Sugian Noor, Yogi dan Kurniawan serta terdakwa Nasrillah (berkas terpisah), berlangsung di PN Banjarmasin, Kamis kemarin.
DIHADAPAN ketua majelis hakim Indra dan hakim anggota A.Dedy dan Kadek, JPU Syaiful dari Kejati Kalsel mendakwa ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 480 ke-1 KUHP.
Dalam sidang ini, JPU juga menghadirkan beberapa orang saksi, diantara orang saksi dari kepolisian untuk menguatkan family dakwaannya.
Dalam keterangannya kedua saksi bersama-sama tim telah mengamankan batubara yang telah dikarungkan dan berada dalam kapal KM LOH Djinawi L yang saat itu berada di Perairan Sungai Martapura tepatnya di Pelabuhan Martapura Baru Banjarmasin.
Oleh petugas menanyakan kepemilikan batubara sebanyak 11 ribu karung yang diduga milik terdakwa Yogi Kurniawan ( penuntutan dilakukan Terpisah) yang didapati dengan cara membeli dari terdakwa Nasrillah (penuntutan dilakukan terpisah).
Selain itu batubara karungan tersebut juga didapat dengan cara membeli dari
tukang perahu kelotok yang melakukan pembersihan atau cleaning batubara dikapal floating @crane PUSPA di Perairan Laut Tabonio dengan harga Rp. 4.000, perkarung.
Dalam aktivitasnya terdakwa menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh terdakwa Sugi selaku pemimpin CV. Cipta Karya Abadi kemudian dikumpulkan di dalam kapal KM. LOH DJINAWI I
Selanjutnya batubara sebanyak kurang lebih 11 ribu karung atau kurang lebih 110 ton tersebut, saksi Nasrillah Als Inas di jual kepada saksi Yogi Kurniawan
dengan harga Rp. 560.000,per ton dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 50 juta.
Tidak hanya itu, terdakwa Sugi selaku direktur PT. Cipta Miga Lastari Abadi kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) terhadap batubara sebanyak lebih kurang 11 ribu atau karung sekitar 110 ton milik Yogi Kurniawan.
Padahal PT. Cipta Miga Lastari Abadi tidak memiliki lokasi tambang di Kalimantan Selatan dengan tujuan agar batubara tersebut dapat di kirim dengan menggunakan kontainer dan dijual ke surabaya dengan keuntungan sebesar Rp. 300 ribu setiap kontainer.
Sementa penasehat hukum Sugian Noor Gianto mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan, keterangannya sangat menguntungkan pihaknya.
Mengingat keterangannya dalam persidangan terungkap bahwa asal batu bara adalah dari sisa batu bara sisa yang ada ditongkan.
Juga penasehat hukum Yogi Hotman mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan tidak relepan.
Dimana dalam masalah ini kliennya kami hanya seorang pembeli yaitu batu bara karungan. Dan tidak tahu menahu soal urusan penilik asal muasal batu bara tersebut.****
kori sbn