suara banua news – BANJARMASIN, Empat terdakwa kasus sabu seberat 1 kilogram dan inek sebanyak 15 ribu biji asal Pontianak, masing masing Dedy Sutiawan alias Tole, Muchamad Didik Subekti dan Apri Surya Saputra A.Md serta terdakwa Aditya, divonis 16 tahun penjara
SIDANG yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin ini, diketuai majelis hakim Fidiyawan dan hakim anggota Rustam Parluhutan dan Maria serta dihadiri JPU Mashuri dari Kejati Kalimantan Selatan, Selasa 7 November 2024.
Keempat terdakwa juga dikenakan hukuman dendasebesar Rp. 1 miliar rupiah atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai, bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkoba.
Vonis 16 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Untuk diketahui, berawal pada Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wita, petugas kepolisian Polresta Banjarmasin mengamankan terdakwa Aditya Muhtar dengan barang bukti ekstasi dan rencananya akan diserahkan kepada ketiga terdakwa yaitu Dedy, Didik dan Apri yang berasal dari Pontianak.
Aditya diminta agar melakukan penyerahan sesuai yang sudah direncanakan di lokasi dengan cara ranjau.
Setelah inek berhasil diambil dan saat itu juga para petugas yang telah lama mengintai dilokasi tersebut langsung mengamankan para terdakwa, dan kebetulan mobil yang digunakan para terdakwa setelah digeledah terdapat juga sabu dengan berat 1 kilogram yang rencananya dibarter dengan inek sebanyak 15 ribu butir.***
kori
foto net/ilustrasi