suara banua news – BANJAR, Lawyer paslon nomor urut 02 Muhammad Rusdi mengatakan kalau sejak dari awal pihaknya sudah pesimis, kalau laporan dugaan pelanggaran paslon 01 yang disampaikan ke Bawaslu bakal tidak diterima. Hal tersebut menyusul dilimpahkannya berkas dari Bawaslu Kalsel ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
” DARI AWAL kami sudah pesimis sewaktu laporan kami ke Bawaslu Kalsel di limpahkan ke Bawaslu Banjar. Hasilnya sudah bisa ditebak seperti ini. Tidak terbukti sebagai pelanggaran,” jelas Rusdi kepada awak media di posko Pemenangan Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad, Rabu 13 November 2024.
Dirinya menilai, laporan yang diajukan pihaknya memiliki kesamaan dengan kejadian di Banjarbaru yang sebelumnya juga melibatkan masalah tagline. Apalagi bukti yang kami lampirkan itu ada 15 item pelanggaran
“Beberapa diantara bukti yang kami lampirkan itu melibatkan spanduk linmas dengan tulisan tagline ‘Manis’, program ‘Om Ipan Manis’ di Dinas Kesehatan Banjar. Program ‘Kurma Manis’ di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan Rumah Singgah Banjar Manis di Dinas Sosial,” sambungnya.
.
Sebagai langkah hukum, pihaknya akan mengajukan keberatan atas hasil yang disampaikan Bawaslu dihentikannya laporan pihaknya.
“Kami lihat dalam laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Banjar tidak ada penjelasannya. Sedangkan 15 item laporan kami, ada alat bukti dan dua orang saksi dan ini sudah memenuhi alat pembuktian,” lanjutnya.
Pihaknya mengaku merasa kecewa karena tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses laporan.
“ Selain itu kami juga akan mengajukan surat permohonan pemeriksaan ulang di Bawaslu Kalsel. Jika ditolak, kami akan terus melapor sampai tanggal 27 November 2024″
” Apabila ada pelanggaran kode etik, kami akan adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tandasnya.
Diketahui, laporan dugaan pelanggaran pilkada laslon nomor urut 01 Saidi Mansyur-Habib Idrus Al Habsyie dihentikan atau tidak di tindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Hal tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Banjar Formulir model A.17 Pemberitahuan tentang status laporan nomor lampiran 002/Reg/Lp/Pb/Kab/20.04/Xi/2024
Martapura 13 november 2024
ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Rhida.
Saat dikonfirmasi ke kantor Bawaslu Banjar Ketua dan komisioner tidak ada di kantor, berdasarkan keterangan petugas yang jaga, ketua dan yang lainnya tidak ada kantor
Dikonfirmasi lewat WhatsApp Hafizh Rhida hanya membalas dengan foto surat pemberitahuan status laporan. ***
gusdur Sbn