suara banua news – MARTAPURA, Polisi Sektor Martapura, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap A, warga asal Tapin yang terjadi di Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) beberapa waktu lalu.
TIGA orang pelaku tersebut masing masing berinisial H, diamankan di sekitar Pasar Batuah pada Sabtu 9 November 2024.
Kemudian MM diamankan di Kampung Jawa, Martapura dan MHA langsung menyerahkan diri ke Polsek Martapura, Senin 11 November 2024).
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono menjelaskan kronologi pengeroyokan A di Taman CBS Martapura, terjadi pada Selasa 29 October 2024 lalu.
“Awalnya, korban yang merupakan warga Tapin ini pergi ke Toko Emas di Banjarmasin untuk menjual emasnya, tapi tidak jadi karena tidak ada kesepakatan dengan penjual di Banjarmasin,” terangnya.
Kemudian, A menuju Kota Martapura dengan niat ingin mematri emasnya. Lalu, ada seorang calo yang mendekati A dan menawarkan untuk menjual emas.
“Lalu si calo ini membawa korban ke bosnya yakni HA untuk diuji keaslian emasnya,” sambungnya lagi.
Saat ingin melakukan uji keaslian, HA memotong emas milik korban menjadi dua. Setelah diuji, HA meng-klaim emas milik korban adalah emas palsu.
“Korban tidak terima emasnya dikatakan palsu, lalu memicu perselisihan antara korban dan HA,” tambah AKP Mardiyono.
Dalam perselisihan itu, HA meneriaki korban sebagai penjual emas palsu dan menarik perhatian orang-orang sekitar. Tak berselang lama, korban dikeroyok massa hingga korban berlari ke arah Taman CBS Martapura.
Korban pun sempat diamankan di Pos Sat Pol PP di Komplek perkantoran Setda Kabupaten Banjar.
Lalu, anggota Polsek Martapura membawa korban ke kantor Polsek Martapura dan pemilik toko emas beserta antek-anteknya untuk dimintai keterangan.
“Dalam peristiwa pengeroyokan itu korban kehilangan handphone dan 2 atm dan uang cash sebesar 3 juta rupiah,” lanjutnya.
Korban pun melakukan uji keaslian emas yang dimilikinya ke Pegadaian. Dari hasil uji di pegadaian, emas yang dimiliki korban merupakan emas asli dengan kadar 750 senilai Rp. 90 juta rupiah.
Tak terima sudah dikeroyok, dituduh menjual emas palsu dan kehilangan barang berharga, korban pun melakukan perlawanan secara hukum, hingga akhirnya para pelakunya yang sudah melakukan pengroyokan terhadap A diamankan Polsek Martapura.***
nurul octaviani sbn