suara banua news- MARTAPURA, Anggota Komisi III DPR- RI asal pemilihan Kalimantan Selatan, mempertanyakan lambatnya proses dugaan penyimpangan dana bantuan beasiswa berprestasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI dan penarikan uang makan para siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Program Keagamaan khususnya MAN 4 Banjar tahun ajaran 2021-2022?
BEBERAPA bulan yang, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Andi Muhammad Fachry menegaskan, kasus tersebut masih dalam proses audit. Sejauh ini, perkembangannya belum diketahui.
“ Kemarin sudah dilakukan ekspos dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan penghitungan kerugiannya. Jadi masih berproses di penghitungan,” jelasnya Fachry, beberapa bulan yang lalu.
Jika proses penghitungan yang dilakukan Akuntan Publik Kejati Kalsel sudah selesai. Maka pihaknya segera menyampaikan hasilnya kepada media, sambung Fachry.
Fachry juga menyebut, terkait kerugiannya berdasarkan perhitungan kasar pihaknya, mencapai Rp1 miliar lebih.
“Cuma disini kan ada pemanfaatannya yang juga harus dilakukan penghitungan. Jadi besaran angkanya masih tidak baku,” jelas Andi Muhammad Fachry.
Lambatnya proses penanganan ini, membuat anggota Komisi III DPR-RI, Muhammad Rofiqi mempertanyakan penanganannya.
” Kita akan kawal proses penanganan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan beasiswa dan penarikan uang makan para siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Kabupaten Banjar, ” kata Muhammad Rofiqi.
Dia juga menegaskan, akan melakukan audensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, untuk mengetahui langsung sejauh mana proses penanganan indikasi dugaan pidananya.
Seperti diberitakan sebelumnya, guna mempercepat proses penghitungan dugaan penyimpangan dana beasiswa berprestasi dan penarikan uang makan yang diperkirakan mencapai sebesar Rp1,8 miliar tersebut, Kejari Kabupaten Banjar menyerahkan proses audit kepada Akuntan Publik dari Kejati Kalsel.***