suara banua news -MARTAPURA, Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah di Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa paketan sabu seberat 9,33 gram (kotor) atau 8,23 gram (bersih) dan timbangan digital serta plastik klip dan alat isap.
MENURUT Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi, sejumlah barang bukti sabu tersebut berasal dari MH (29 tahun) warga Desa Madurejo, yang diamankan, Minggu 1 Desember 2024.
” Selain pelaku dan barang bukti sabu, kita juga mengamankan empat unit sepeda motor, dua unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diduga hasil penjualan narkotika dan buku tabungan serta kartu ATM atas nama pelaku,” jelas Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi.
Kronogis penangkapan pelaku MH, bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Sambung Makmur serta informasi dari petugas.
Dari pengembangan itu, pelaku MH akhirnya bisa diamankan petugas
di rumahnya di Desa Madurejo Sambung Makmur Kabupaten Banjar.
Dari penggeledahan itulah, petugas menemukan lima paket sabu dan sejumlah alat pendukung peredaran Narkotika.
Selain itu, pelaku juga diketahui telah lama menjalankan aktivitas jual beli narkotika.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
nurul octaviani sbn