suara banua news- EDUKASI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Selatan telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H bertepatan 2025.
ZAKAT fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter, atau dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

Ketua Bidang Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Sukarni menegaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan membayarnya sebelum pelaksanaan sholat Idulfitri.

“Zakat fitrah bertujuan untuk berbagi kegembiraan dengan mereka yang kurang beruntung dalam memenuhi kebutuhan pokok pangan saat hari raya. Selain itu, zakat ini juga menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadan,” jelas Sukarni.
Meskipun pada awalnya zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok, dalam perkembangannya pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan.
“Uang lebih fleksibel dan dapat dengan mudah dikonversi menjadi bahan makanan atau kebutuhan lain yang diperlukan penerima zakat,” jelasnya lagi.
Penetapan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Kalsel akan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Dia juga mengingatkan masyarakat, menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang biasa mereka konsumsi.
“Kalau sehari-hari kita mengonsumsi beras kualitas premium, maka zakat fitrah yang kita tunaikan juga harus setara dengan harga beras tersebut,” lanjutnya.
Dari hasil musyawarah pada Rabu, 27 Sya’ban 1446 H/26 Februari 2025 M di Aula Bararakatan, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, disepakati bahwa zakat fitrah sebesar 3,5 liter (2,7 kg) dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan PMA Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1 dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Adapun besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi adalah Rp50.000 per jiwa (setara dengan beras Unus, Mutiara, Mayang, dan sejenisnya).
Kemudian Rp45.000 per jiwa (setara dengan beras Siam, Karan Dukuh, dan sejenisnya, Rp40.000 per jiwa setara dengan beras Rojolele, Pandan Wangi, dan sejenisnya), serta Rp35.000 per jiwa setara dengan beras Ganal, Dulog, Biasa, dan sejenisnya
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa di bulan Ramadhan.
Namun, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil dan pendapat para ulama.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat shalat Id.” (HR. Bukhari & Muslim)
Berdasarkan hadits ini, zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim tanpa terkecuali, selama memenuhi syarat tertentu.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Beragama Islam – Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam, baik yang baru masuk Islam sebelum Idul Fitri maupun sejak lahir.
Memiliki kelebihan Harta – Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih dari kebutuhan pokoknya untuk sehari semalam pada malam dan hari Idul Fitri.
Masih Hidup Sebelum Idul Fitri – Orang yang lahir sebelum matahari terbenam di malam Idul Fitri wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
Begitu pula seseorang yang meninggal setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri tetap terkena kewajiban zakat.
Siapa yang Harus Membayar Zakat Fitrah?
Berikut beberapa kategori orang yang wajib membayar zakat fitrah:
1. Diri Sendiri
Setiap Muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
2. Kepala Keluarga
Seorang kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya yang masih dalam tanggungan, termasuk istri, anak-anak, serta orang tua jika mereka tidak mampu.
3. Orang yang Menanggung Nafkah Orang Lain
Jika seseorang memiliki tanggungan seperti anak yatim atau kerabat yang tidak mampu, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah untuk mereka.
Siapa yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah?
-Orang yang tidak memiliki kelebihan makanan/harta pada malam Idul Fitri dan benar-benar berada dalam kondisi fakir.
-Non-Muslim, karena zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
-Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri, karena kewajiban zakat fitrah berlaku bagi yang masih hidup saat masuk malam Idul Fitri.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.
Jika seseorang memiliki kelebihan harta atau makanan di malam Idul Fitri, maka ia wajib membayarkan zakat fitrah.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah Anda agar sampai kepada yang berhak dengan tepat waktu dan tepat sasaran.
Apakah muslim yang tidak menjalankan puasa ramadhan, wajib membayar Zakat fitrah? Penjelasan :
Zakat fitrah merupakan amalan wajib yang ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku meskipun seseorang tidak berpuasa karena sakit, dalam perjalanan, atau karena alasan lain.
Orang yang tidak mampu secara finansial tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, tetapi berhak menerima zakat.
Sementara itu, fidyah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Fidyah dibayarkan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. ***
diambil dari berbagai sumber
foto ilustraai