suara banua news- BANJARBARU, Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Banjarmasin mengungkap praktik tersebut di sebuah salon kecantikan.
BERBEDA dengan Banjarmasin, Kota Banjarbaru hingga saat ini belum menerima laporan serupa.
Di Banjarmasin, Wakil Walikota Hj. Ananda menemukan sejumlah mantan karyawan salon yang dipaksa membayar sisa kontrak untuk mendapatkan kembali ijazah mereka setelah mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir (satu tahun).
Praktik ini, menurut Hj. Ananda, melanggar hukum dan telah difasilitasi untuk dilakukan pembaharuan perjanjian kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Sartono Sartono, menyatakan belum ada laporan terkait penahanan ijazah di wilayahnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penahanan ijazah sebagai syarat kerja merupakan pelanggaran hukum di Indonesia, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017.
Sartono menjelaskan bahwa meskipun beberapa perusahaan mungkin menggunakan penahanan ijazah sebagai “pengikat” administratif, ijazah tersebut wajib dikembalikan kepada pekerja setelah mereka berhenti bekerja.
Ia menghimbau masyarakat Banjarbaru yang mengalami penahanan ijazah untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru. Pintu aduan, tegasnya, selalu terbuka lebar.***
nurul octaviani sbn


















