sbn-MARTAPURA, Polres Banjar mengambil langkah tegas pembenahan internal dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat anggotanya.

KEPUTUSAN itu disampaikan dalam upacara resmi di halaman Mapolres Banjar, Senin (4/5/2026), yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Fadli serta dihadiri jajaran pejabat dan seluruh personel.


Keempat anggota yang dijatuhi sanksi adalah Aipda Handoyo, AIPDA Matnor Janni, Aipda Perklin M. Pardede, dan Bripda M. Zen Zidan Rizanta.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut keputusan Kapolda Kalsel, atas pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan.

Dia menjelaskan keputusan diambil melalui proses panjang dan prosedur yang sah, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta nama baik institusi di mata masyarakat.

Upacara berlangsung khidmat sebagai bukti keseriusan pembenahan internal kepolisian setempat.***