suara banua news-MARABAHAN, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Evaluasi MoU Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (PADU SERASI) guna mengevaluasi capaian penyelesaian masalah sertifikat tanah eks transmigrasi.

RAPAT yang yang berlangsung di Aula Bahalap, Marabahan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Barito Kuala, Zulkipli Yadi Noor.


Zulkipli menekankan pentingnya kolaborasi dan program strategis dalam menyelesaikan permasalahan tanah eks transmigrasi.

“Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi hal-hal yang berjalan baik, tantangan yang dihadapi, dan langkah-langkah ke depan agar program ini lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelasnya.

Bupati Barito Kuala berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara bertahap dan terpadu melalui kerjasama Pemkab Batola, Kantor Pertanahan, dan Pengadilan Negeri Marabahan.

Ketiga instansi ini dinilai memiliki peran krusial dalam mendukung kepastian hukum kepemilikan tanah, percepatan investasi, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Transformasi digital dalam pelayanan pertanahan di desa eks transmigrasi juga menjadi fokus perhatian.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Barito Kuala, Akhdiyat Sabari, menjelaskan bahwa program PADU SERASI merupakan upaya terintegrasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan Pengadilan Negeri Marabahan untuk menyelesaikan masalah balik nama sertifikat tanah eks transmigrasi, khususnya bagi kasus pemilik sebelumnya yang tidak diketahui keberadaannya.

Pada tahun 2024, program ini telah memproses 44 perkara di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, melalui mekanisme penetapan pengadilan negeri dan dilanjutkan dengan balik nama sertifikat oleh Kantor Pertanahan dengan pendampingan Tim PADU SERASI.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar peningkatan layanan pertanahan yang inklusif, solutif, dan berkeadilan di Kabupaten Barito Kuala.***
ahim sbn -mc btla