suara banua news -RANTAU BADAUH, Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sungai Bamban, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan akhirnya terungkap. Polres Batola menetapkan MF (42) sebagai tersangka atas tewasnya GH (41 tahun ) pada Senin, 9 Juni 2025.

KORBAN ditemukan tewas dengan 11 luka tusuk di tubuhnya di RT 05. Polisi berhasil mengamankan MF dan barang bukti berupa sebilah belati.


Kasat Reskrim Polres Batola, Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, menyatakan MF dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Meskipun motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, beredar kabar bahwa korban merupakan mantan suami istri siri tersangka.

Konfirmasi resmi terkait motif dan kronologi kejadian akan disampaikan dalam press release pada Kamis, 12 Juni 2025.

Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Abdul Aziz Marabahan untuk keperluan visum dan penyelidikan lebih lanjut.***
ahim sbn