sbn- BANJARMASIN,Dalam sidang pembelaan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar) yang menyebabkan kerugian negara Rp1,8 miliar, terdakwa Jumianto mengakui sepenuhnya kesalahannya dan meminta pertimbangan keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/1/2026).

SIDANG yang diketuai Cahyono Riza SH,MH tersebut menghadirkan JPU dari Kejari Tabalong dan dibuka untuk umum.


Berbeda dengan rencana awal yang seharusnya tiga terdakwa menyampaikan pembelaan, hanya Jumianto yang siap dengan nota pledoinya, didampingi kuasa hukum dari LBH, Iqbal SH.

Dua terdakwa lainnya, mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan mantan Direktur Perumda TJP Ainuddin, melalui kuasa hukum Asmuni SH, meminta waktu tambahan selama sepekan karena surat pembelaan masih belum selesai disusun.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan, namun jika masih belum siap, proses akan tetap berjalan tanpa pembelaan dari kedua terdakwa tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam pembelaannya yang disampaikan secara langsung, Jumianto mengaku menyesali perbuatannya.

Mantan Direktur Utama PT Eksekutif Baru ini mengungkapkan telah berusaha mengembalikan sebagian kerugian negara dengan menggadaikan rumahnya di Jakarta dan Jogja, menghasilkan uang sebesar Rp110 juta.

“Saya tidak bisa mengembalikan semuanya, tapi sudah berusaha semaksimal mungkin”

” Saya juga merasa diperalat oleh Galih Wicaksono yang sekarang menjadi buron. Ibaratnya saya hanya wayang yang dikendalikan dalang,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan kondisi fisiknya yang menurun drastis sejak ditahan selama delapan bulan, dengan berat badan turun 24 kg dan belum pernah bertemu keluarga yang tinggal di Bogor.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan 8 Januari lalu, JPU telah menuntut ketiga terdakwa mendapatkan hukuman penjara 3,5 tahun masing-masing, ditambah denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sesuai porsi masing-masing.***