sbn- BATOLA, Kecepatan kerja aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan di Desa Beringin, Kecamatan Alalak, kurang dari sehari setelah insiden terjadi pada malam Minggu.

PELAKU yang berinisial IH (62 tahun) datang secara sukarela ke Polres Banjar pada pagi hari Senin (19/1/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.


Warga Kecamatan Martapura ini kemudian diperiksa di Polsek Alalak untuk mengungkap detail kejadian yang mengakibatkan korban EN (40 tahun) tewas.

Kejadian pembunuhan terjadi sekitar pukul 23.00 Wita di depan warung kopi yang menjadi tempat kerja korban di Jalan Trans Kalimantan.

Sebelum pelaku menyerahkan diri, tim penyidik Polsek Alalak telah melacak keberadaannya hingga ke Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Dalam penyelidikan awal, pihak polisi juga mengamankan ND (26 tahun), anak kandung pelaku, yang saat ini berperan sebagai saksi dalam kasus ini.

Menurut keterangan Kapolsek Alalak IPTU Fakhri Safrizal Wiratama, yang menyampaikan informasi atas nama Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, perkara ini bermula dari masalah asmara antara pelaku dan korban yang sudah saling kenal lama.

“Pelaku tiba di lokasi dengan dibonceng anaknya menggunakan motor Suzuki Smash. Setelah bertemu korban, terjadi bentrok fisik yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan,” jelas Fakhri.

Setelah cekcok, pelaku menarik korban menjauh sekitar 30 meter dari warung dan menyerangnya dengan badik pada bagian dada serta tangan.

Setelah itu, pelaku dan anaknya langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Kami telah menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bisa menghukumnya hingga 15 tahun penjara”

” Tim penyidik sedang mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” lanjutnya.***