sbn-MARTAPURA, Polres Banjar berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Guntung Alaban, Martapura.

PELAKU berinisial JA dan AF ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sempat kabur ke Kalimantan Tengah.


Aksi kejahatan terjadi pada 22 Februari 2026.

Pelaku membongkar jendela rumah kosong dan mengambil isi brankas berupa uang tunai Rp 70 juta serta perhiasan berharga.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, sebagian barang curian sudah dilebur dan dijual pelaku.

Hasil penjualan digunakan untuk membeli aset mewah, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sisa uang tunai dari tangan pelaku.

Kini mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.***