sbn-MARABAHAN, Empat orang terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang di Cafe Kotego, Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, mendapatkan tuntutan hukuman yang berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Marabahan, Senin (11/5/2026).
JAKSA Penuntut Umum Muhammad Nanang Saputra menuntut Putri Agustina, mantan kasir kafe tersebut, dengan pidana penjara dua tahun berdasarkan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tiga terdakwa lain, Sifa Rahayu, Yohana, dan A Juhdi, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 20 huruf c aturan yang sama, karena dinilai turut serta dalam perbuatan tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum para terdakwa, Nita Rosita, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan 18 Mei 2026.
![]()
Pihaknya masih mengkaji seluruh berkas perkara dan berharap hakim menilai fakta persidangan secara utuh.
Sebelumnya, pada sidang 7 Mei lalu, dua saksi yang mendukung terdakwa gagal hadir, salah satunya berhalangan karena sedang hamil muda dan tidak memiliki izin medis untuk hadir.***
ahim sbn


















