sbn-MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah memegang peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi warga.

HAL ini disampaikan Saidi saat menanggapi pandangan dari Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna.


Menurut Saidi, perusahaan daerah tersebut berfungsi meningkatkan kualitas pelayanan pasar rakyat, memberdayakan pedagang kecil, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih produktif dan bermanfaat.

Saidi juga menyambut baik masukan yang menyoroti perlunya pengawasan ketat atas penggunaan barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal.

“Pemerintah daerah wajib memastikan status hukum aset yang diserahkan benar-benar jelas, bebas masalah, dan memiliki nilai ekonomis agar kinerja perusahaan daerah berjalan maksimal,” tegas Saidi.

Selain itu, Saidi juga mengapresiasi pandangan Fraksi NasDem yang mengingatkan pentingnya penguatan kelembagaan perangkat daerah secara menyeluruh demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Apresiasi serupa disampaikannya kepada Fraksi PPP, PKB, PAN, dan Bintang Sejahtera Demokrat atas berbagai masukan berharga terkait substansi dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas.

Dalam agenda rapat paripurna tersebut, Bupati Banjar juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari penyempurnaan aturan pengelolaan aset daerah.***