sbn-MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
SALAH satu poin kuncinya adalah mewajibkan kemitraan antara ritel modern dan pelaku UMKM lokal agar produk daerah bisa menembus pasar yang lebih luas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rahmat Saleh, menyebut pembahasan telah berjalan enam kali rapat kerja dan kini memasuki tahap krusial.
Hingga saat ini, tim telah menuntaskan pembahasan Pasal 39 hingga 48 yang mengatur kemudahan dan insentif, seperti pengurangan pajak/retribusi, bantuan modal, serta fasilitasi kredit bunga nol persen melalui BPR.
Pembahasan kini masuk ke Bab IX Pasal 49 mengenai kekayaan intelektual yang akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Meski aturan kemitraan disusun, Rahmat mengakui daerah memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran.
Hal ini dikarenakan sistem perizinan ritel kini terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki wewenang pembendungan langsung.***

















