sbn-MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.
PERSETUJUAN ini diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
Dua aturan yang disepakati oleh seluruh fraksi tersebut adalah Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat regulasi penanganan Karhutla sekaligus menyesuaikan tata kelola aset daerah dengan peraturan terbaru dari pemerintah pusat.
Juru Bicara Fraksi PKB, Wahyudin, menekankan agar aturan Karhutla ini dibarengi dengan kesiapan sarana prasarana dan anggaran yang memadai hingga ke tingkat desa.
Wahyudin juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat, sistem peringatan dini, serta keterlibatan pelaku usaha dalam pencegahan kebakaran.
Sebelumnya, pembahasan aturan ini sempat alot di Komisi I karena adanya perbedaan pandangan substansi.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya H Ahmad Fauzan, mendukung perubahan Perda BMD agar pengelolaan aset berjalan transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan aturan pusat.
“Penting agar tidak ada benturan aturan antara daerah dan pusat,” tandasnya.***


















