sbn- MARTAPURA, Rapat ke-6 pembahasan Raperda berjalan produktif hingga mencapai Bab IX Pasal 49 tentang Kekayaan Intelektual, Kamis (4/6/2026).

WAKIL Ketua Komisi II Rahmat Saleh menjelaskan pembahasan Pasal 39–48 difokuskan pada kemudahan dan insentif pemerintah daerah bagi UMKM.


Istilah “digitalisasi” diubah menjadi “Sistem Informasi” agar terjangkau hingga ke desa, meski detail penerapan digital tetap tertuang jelas.

Regulasi ini mendorong kolaborasi setara, bukan kewajiban sepihak, antara UMKM dan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, hingga Circle K lewat peran DKUMPP.

Rahmat membenarkan belum ada sanksi tegas terhadap ritel yang belum mengakomodasi UMKM karena perizinan berbasis OSS Pusat membatasi wewenang daerah; solusinya lewat pembinaan dan teguran.

UMKM berhak atas keringanan retribusi/pajak, kredit lunak bahkan 0 persen bunga bekerja sama Bank Kalsel, BPR, BRI, BNI, Pegadaian, dan BPJS — beda dengan hibah kelompok, insentif ini langsung untuk perorangan bersyarat memiliki NIB, PIRT, HAKI, Halal, dan izin BPOM.

Dinas diminta proaktif mendata dan mendampingi usaha yang belum terdaftar.

Komisi II optimis Raperda yang berpihak pada ekonomi rakyat ini tuntas dalam satu pertemuan lagi sebelum disahkan.***