sbn- MARTAPURA, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi penggunaan alat pengacak sinyal atau jammer bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (24/9/2026) di Aula Kantor Bapperida.
KEPALA DKISP Kabupaten Banjar, Faisal, menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang keamanan informasi, khususnya dalam menghadapi risiko ancaman siber.
Jammer berfungsi melindungi data rahasia, mencegah komunikasi tidak sah, dan menjaga privasi pada kegiatan sensitif maupun penyambutan tamu VVIP.
Alat ini juga dapat digunakan saat pelaksanaan tes kompetensi agar peserta tidak menggunakan ponsel.
![]()
“Penggunaan jammer diperlukan di tempat-tempat dengan tingkat keamanan tinggi,” ujar Faisal.
Kegiatan diisi penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Kepala Bidang Statistik dan Persandian Ali Akbar memaparkan aturan hukumnya, sementara Ahli Persandian Akhmad Syarifudin menjelaskan jenis, prinsip kerja, serta kegunaan alat tersebut.***


















