suara banua news – MARTAPURA, Ketua Kerukunan Dayak Kulawarga Borneo Kalimantan Selatan mempertanyakan progres perkembangan penyelesaian 17 Raperda menjadi Perda Kabupaten Banjar.

KE 17 Raperda tersebut diantaranya, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pencandangan Pangan serta Pasar Modern.

Demikian yang disampaikan Ketua Kerukunan Dayak Kulawarga Borneo Kalimantan Selatan, Salam SH.MH dan Advokat dari OA Peradi serta Tenaga Ahli DPR RI No Anggota 335.


Menurutnya, pembentukan 17 Raperda menjadi Raperda Kabupaten Banjar tersebut setidaknya mendapat perhatian anggota dewan mengingat dari 17 Raperda baru 2 yang sudah di sahkan menjadi Perda Kabupaten Banjar.

” Sangat disayangkan dari 17 Raperda Kabupaten Banjar tahun 2021, baru 2 Raperda yang disahkan menjadi Perda”

” Sedangkan sekarang sudah hampir memasuki triwulan ke 4. Apakah progres bisa terealisasikan atau disahkan?” kata Salam.

Dia juga mengharapkan keterbukaan para wakil rakyat dan masyarakat harus tahu itu. Apalagi khabarnya, anggota dewan banyak yang sering bepergian keluar daerah, sehingga belum fokus terhadap penggodokan sejumlah Raperda yang belum disahkan menjadi Perda?

” Masyarakat harus tau itu dan DPRD selaku wakil rakyat harus terbuka apa kendalanya sehingga banyak Raperda hingga saat ini yang belum disahkan menjadi Perda Kabupaten Banjar,” tandasnya.***
suara banua news