suara banua news – BANJARMASIN, Perjalanan panjang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya diakhiri oleh Legislatif Kota Banjarmasin bersama eksekutif Bumi Kayuh Baimbai kompak menjadikan Raperda yang telah dua puluh kali direvisi selama 3 tahun itu dijadikan Perda.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina usai penandatanganan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041, di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (07/10) mengungkapkan bahwa Perda ini merupakan wujud upaya kita menata Kota Banjarmasin.

Dengan adanya revisi Perda RTRW ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan dasar hukum tetap terkait perencanaan dan penataan kota yang akan disepakati bersama. Dengan begitu, wajah Kota Banjarmasin akan semakin tertata, dan sesuai dengan peruntukannya.


“ Kawasan yang seharusnya hijau dapat kita tetapkan dengan baik, begitu pula dengan kawasan lain atau area penggunaan lain bisa ditetapkan dengan baik pula ,” katanya.

Selain itu, dengan ditetapkannya Raperda RTRW ini menjadi Perda, ke depannya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan perkembangan kota, seperti untuk menentukan kawasan perekonomian dan lainnya, sehingga Kota Banjarmasin betul-betul menjadi kota layak huni.

” Dengan adanya kesepakatan ini, para Camat dan Lurah di Kota ini bisa benar-benar melakukan pengawasan terhadap tata ruang dan tata bangunan di wilayahnya, ” harapnya.

Ibnu sina juga meminta agar para aparatur yang ada di lingkungan Pemko Banjarmasin nantinya bisa menegakkan aturan ini dengan sebaik baiknya, sehingga fungsi pengawasan yang ada di kelurahan dan di kecamatan bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan sungguh sungguh, dokumen tata ruang sebagai produk hasil dari kegiatan perencanaan hukum agar bisa menjadi referensi sehingga menghindarkan kita dari konflik penggunaan fungsi dan pemanfaatan.

Selain menyepakati Raperda RTRW menjadi Perda, DPRD Kota Banjarmasin juga menyepakati Perda tentang Perubahan manajemen Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perseroda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dengan perubahan tersebut, diharapkan Perseroda Pengelolaan Air Limbah Domestik dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan air limbah serta bisa memberikan sumbangan pendapatan asli daerah bagi Pemko Banjarmasin.

H Ibnu Sina berpendapat bahwa, keberadaan Perseroda PAL Kota Banjarmasin harus dipertahankan, dan dalam hal ini Pemko Banjarmasin sudah berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu kualitas perusahaan ini.

” Perbaikan managemen perusahaan harus terus dilakukan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta lingkungan bersih dan sehat melalui Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin, ” tandasnya.***
budi ssbn