suara banua news- MARABAHAN,
KUD Makarti Jaya dan PT Anugrah Watiendo (AW) menggelar mediasi bersama, terkait penyelesaian polemik kerjasama kebun sawit, Selasa (29/3/2022) kemaren.
MEDIASI di fasilitasi PN Marabahan dengan menghadirkan kedua belah pihak, guna menyelesaikan Perkara Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Mrh.
“Tuntutan kami sederhana, SHU petani diberikan, kebun dikelola dengan baik dan kami tidak mau menerima dana talangan selain plafon yang ditentukan pemerintah maupun konsultan perencana,” ungkap Darmono, Kepala KUD Makarti Jaya.
![]()
Pihaknya juga meminta, agar kebun plasma sawit dikelola sesuai hukum prosedur revitalisasi dan hak-hak petani diberikan dengan sesuai.
Namun, pihak perusahaan berdalih baru akan menyampaikannya ke manajemen perusahaan tidak membawa bukti-bukti dan resum yang diminta. Hal ini masih sama dengan mediasi yang dilakukan sebelumnya.
Sementara waktu, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak siang tadi, mediasi kembali akan digelar dua pekan ke depan.
Untuk kelanjutannya, Darmono pun mengatakan, apabila media tetap buntu, tidak menemukan titik temu, maka proses di pengadilan tetap berjalan.
Di lain sisi, Giyanto, Kuasa Hukum PT Anugrah Watiendo (AW) menilai mediasi hari ini tidak gagal dan masih akan terus berjalan.
“Mediasi hari ini tidak gagal, kan ada tahap-tahapnya. Hari ini mediasi kedua, berikutnya ada lagi. Kalau gagal itu hakim mediator yang menentukan,” ungkap Giyanto.
Dalam tahapan mediasi ini sendiri lanjutnya, berlangsung 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari berikutnya oleh hakim mediator.
Terkait dua kali mediasi yang telah dilewati, Giyanto pun menjelaskan, memang langkah awal ini harus dilakukan di pengadilan sebelum ke perkara.
Pihaknya menyambut baik itu. Serta sangat senang apabila bisa diselesaikan di mediasi tanpa harus dilanjutkan ke meja peradilan.***
iberahim sbn
![]()


















