suara banua news – MARABAHAN, Berkas pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan Arbain warga Anjir Muara Batola, dinyatakan sudah rampung. Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Batola, menerima pelimpahan berkas tersangka Jumairi, residivis sadis tersebut, Selasa 26 September 2023.

PERISTIWA pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu ini sempat menggegerkan warga Anjir Muara.


Fakta baru, pelaku Jumairi dijerat dua perkara berbeda yaitu tentang pembunhhan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Sebelumnya penyidik Polsek Alalak menyangkakan Jumai sapaan tersangka telah melanggar pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP.

Terbaru untuk kasus pembunuhannya ditambahkan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Perkara narkotika dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena dalam penangkapan tersangka didapatkan sepaket sabu.

“Kejaksaan yang memberi petunjuk seperti itu, penilaian mereka ada unsur berencananya dan pasal tentang narkotika karena saat diamankan ditemukan sepaket kecil sabu,” jelas Kapolsek Alalak IPTU Syahminan R.

Terpisah Kasi Intel Kejari Batola Hamidun Noor menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kajaksaan.

“Jadi kasus ini ada dua perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana
Narkotika yang dilakukan tersangka dan sudah diserahkan Penyidik Polsek Alalak Kepada Jaksa Penuntut Umum kami, ” terang Hamidun.

Setelah ini tersangka Jumairi akan dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Marabahan., selama 20 hari terhitung sejak 26 September 2023 hingga 15 Oktober 2023.

“Setelah ini tim jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Marabahan. ***