sbn-JAKARTA , Dalam upaya mereformasi birokrasi dan menjamin pelayanan publik yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia.

ACARA penandatanganan MoU bersama pemerintah daerah seluruh Kalimantan Selatan berlangsung di Gedung Ombudsman RI pada pagi hari Selasa (27/1).


Hadir secara langsung untuk mewakili Pemkab Banjar, Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah daerah terhadap masyarakat.

“Pelayanan publik adalah amanah yang harus kita emban dengan sepenuh hati. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa setiap warga Kabupaten Banjar tidak lagi mengalami kesulitan atau ketidakadilan dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah,” jelasnya.

Kerjasama yang tidak bersifat formalitas belaka ini akan fokus pada beberapa aspek krusial: memperkuat pengawasan terhadap seluruh unit pelayanan publik, mempercepat resolusi keluhan masyarakat, serta menyelaraskan alur pertukaran data agar lebih efisien dan transparan.

Menurut Habib Idrus, pengawasan dari Ombudsman RI bukanlah sesuatu yang ditakuti, melainkan sebagai pendorong perbaikan.

“Kita melihatnya sebagai dukungan untuk bisa bekerja lebih baik, mendengar aspirasi masyarakat dengan lebih cermat, dan memberikan solusi yang tepat pada setiap permasalahan yang muncul,” ucapnya.

Ombudsman RI memberikan apresiasi atas kesungguhan Pemkab Banjar dalam meningkatkan standar pelayanan.

Sinergi ini diharapkan menjadi katalisator bagi perubahan positif di seluruh lini pemerintahan Kabupaten Banjar, menjadikan aparatur sebagai pelayan publik yang profesional, responsif, dan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.***