sbn-JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

PUTUSAN ini mengarah pada penghapusan ketentuan pensiun seumur hidup bagi pimpinan, anggota DPR, dan pejabat lembaga tinggi negara lainnya, dengan catatan penyesuaian melalui undang-undang baru.


MK memberi waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun UU baru.

Jika tidak terselesaikan dalam jangka waktu tersebut, ketentuan pensiun dalam UU lama akan secara otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Gugatan ini diajukan oleh dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang menganggap pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya menjabat minimal 5 tahun tidak proporsional dan menggunakan uang pajak rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat luas.***