sbn-MARABAHAN, Empat orang terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang di Cafe Kotego, Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, mendapatkan tuntutan hukuman yang berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Marabahan, Senin (11/5/2026).

JAKSA Penuntut Umum Muhammad Nanang Saputra menuntut Putri Agustina, mantan kasir kafe tersebut, dengan pidana penjara dua tahun berdasarkan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sementara tiga terdakwa lain, Sifa Rahayu, Yohana, dan A Juhdi, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 20 huruf c aturan yang sama, karena dinilai turut serta dalam perbuatan tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum para terdakwa, Nita Rosita, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan 18 Mei 2026.

Pihaknya masih mengkaji seluruh berkas perkara dan berharap hakim menilai fakta persidangan secara utuh.

Sebelumnya, pada sidang 7 Mei lalu, dua saksi yang mendukung terdakwa gagal hadir, salah satunya berhalangan karena sedang hamil muda dan tidak memiliki izin medis untuk hadir.***
ahim sbn