sbn-EKONOMI, Emas telah lama menjadi simpanan berharga bagi masyarakat, berfungsi sebagai perhiasan sekaligus cadangan dana keluarga yang dipercaya mampu menjaga nilai aset.
SEIRING peralihan transaksi ke dunia digital, muncul pertanyaan: bisakah emas masuk ke dompet digital dan menjadi instrumen lindung nilai, tanpa melanggar kedaulatan Rupiah?
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia.
Artinya, emas digital tidak boleh menggantikan fungsi Rupiah, melainkan berperan sebagai penyimpan nilai.
Model awal yang aman adalah dompet emas digital, di mana saldo emas dikonversi ke Rupiah saat bertransaksi, tetap dalam koridor sistem pembayaran resmi.
Ke depannya, Indonesia bisa mempertimbangkan konsep “Rupiah Emas” bentuk mata uang resmi negara yang nilainya dikaitkan dengan emas, bukan mata uang baru pengganti Rupiah.
Konsep ini sejalan prinsip ekonomi syariah yang menjaga nilai harta, serta sudah didukung regulasi dari OJK, Bappebti, dan Kementerian Perdagangan.
Penerapan ekosistem emas digital ini memberi banyak manfaat: melindungi daya beli dari inflasi, mempermudah akses keuangan masyarakat, dan menggerakkan aset emas yang sebelumnya hanya disimpan pasif.
Namun, batas hukum tetap tegas: emas tidak boleh diperdagangkan sebagai alat bayar, dan penetapan harga tetap menggunakan Rupiah.
Reformasi aturan diperlukan untuk mewujudkan gagasan ini secara bertahap.
Tujuannya bukan mengganti Rupiah, melainkan memperkuatnya. Jika dirancang baik, inovasi ini bisa menjadi langkah unik Indonesia: menggabungkan kepercayaan tradisional, kemajuan teknologi, dan kedaulatan ekonomi nasional.***


















