sbn-MARABAHAN, Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala (Batola) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batola kini aktif menelusuri dan mengamankan aset milik salah satu tersangka berinisial Nz yang diduga terkait perkara tersebut.

PADA Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, tim penyidik Kejari Batola melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di enam lokasi berbeda, yang berlangsung hingga sore hari.


Dua rumah pribadi tersangka Nz di Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, menjadi titik awal pemeriksaan, didukung anggota Yonif TP 925/Ksatria Wangkang.

Selain rumah, penyidik juga menggeledah gudang, kolam renang, kafe, kebun melon, dan peternakan ayam yang diduga milik tersangka.

Dari lokasi, terlihat sedikitnya tiga unit mobil, sepeda, serta sejumlah barang lain diamankan dan dibawa tim penyidik.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di enam titik, yaitu dua rumah milik Nz, gudang, kolam renang, kafe, kebun melon, dan peternakan ayam,” jelas Kasi Pidsus Kejari Batola M Prayogi, membenarkan langkah tersebut.

Nz merupakan salah satu dari empat tersangka dalam perkara ini, bersama DJ, Smd, dan Sdn.

Keempat orang telah ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin sejak Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Penyitaan aset ini menjadi langkah lanjutan guna menelusuri kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
ahim sbn