sbn-BANJARMASIN, Kebijakan penyaluran air bersih non-konsumsi yang diterapkan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) di tiga kecamatan, yaitu Banjarmasin Barat, Tengah, dan Utara, mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat maupun pengamat kebijakan publik.

WARGA melaporkan air yang mengalir terasa asin dan hanya bisa dipakai untuk keperluan mandi, cuci, dan kakus.


“Untuk keperluan makan dan minum kami terpaksa membeli air galon,”

Jumirah, warga Jalan Sutoyo S. Keluhan senada disampaikan Rahman, warga Jalan S. Parman, yang berharap ada langkah cepat dari pihak pengelola.

Pengamat kebijakan publik, Edy, menilai kebijakan ini kurang tepat karena air yang disalurkan wajib memenuhi standar kesehatan sesuai UU SDA No. 17/2019 dan Permenkes No. 2/2023.

Dia mengingatkan, kondisi kemarau dan air payau sebenarnya pola tahunan yang seharusnya sudah diantisipasi jauh-jauh hari.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional PAM Bandarmasih Irwan Firmana Sos menjelaskan kebijakan ini diambil setelah audiensi dengan warga, di mana 70% responden setuju sementara solusi jangka panjang disiapkan.

Sebagai kompensasi, kini tersedia 6 titik distribusi air bersih layak konsumsi dengan jatah 2 galon per orang per hari.

Pihaknya juga sedang mengusulkan diskon tarif bagi pelanggan terdampak, yang masih menunggu keputusan akhir.***
budi sbn