SUARA BANUA NEWS — Batola, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang menyidangkan perkara ambruknya jembatan Mandastana, akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Datmi, Rabu (13/11/2019).

DALAM proses pembangunan jembatan Mandastana, Datmi merupakan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam sidang putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Datmi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. penuntut umum yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

“Terkait putusan pengadilan, sikap kami sementara masih pikir-pikir,” sahut Ali Murtadho SH, kuasa hukum terdakwa.

Seperti diketahui
Jembatan Mandastana yang dibangun dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, ambruk 17 Agustus 2017 lalu, atau kurang lebih setahun pasca selesai pembangunannya.

Sedangkan penyebab dari ambruknya jembatan yang menghubungkan Desa Tanipah dan Desa Bangkit Baru dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Mandastana, disebabkan pengurangan volume pekerjaan tiang pancang.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dan sudah berstatus terpidana.

Mereka adalah Direktur Utama PT Citra Bakumpai
H Rusman Adji yang divonis selama 4,6 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar 20 Juni 2019 lalu ini, Direktur Utama PT Citra Bakumpai juga membayar denda Rp500 juta, serta kewajiban mengembalikan uang negara senilai Rp16,3 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Terpidana lain adalah konsultan pengawas Yudi Ismani, yang di vonis pidana selama 4 tahunpenjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.***

iberahim sbn.

.