SUARA BANUA NEWS–Banjarmasin, Puluhan advokat Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama. Rapat yang dipimpin oleh ketua tim penyelamat profesi advokat H.Abdullah ini berencana akan melakukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (DPN)
” Alasan rencana melayangkan gugatan tersebut P3HI diduga melawan hukum dan demi marwah dan etika profesi advokat,” ujar Ketua Peradi Kota Banjarmasin versi Junever Girsang, Jum’at ( 29/11/2019).
BERDASARKAN alasan hukum yang diduga atau dipandang dilanggar oleh pihak tergugat itulah dianggap merugikan marwah advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) dan dikatagorikan diduga melanggar kode etik advokat sebagaimana yang dikatakan Dr. Frans Hendra winata SH MH, dalam sebuah makalah yang berjudul “Peran Organisasi Advokat” yaitu penghormatan kepada martabat manusia (humanity), nilai keadilan (justice), nilai kepatutan atau kejujuran (reasonableness), nilai kejujuran (honesy) artinya menghindari diri dari perbuatan yang curang.
Dan dipandang diduga melanggar persyaratan dan etika untuk diangkat sebagai advokat sebagaimana dimaksudkan pasal 2, pasal 3, pasal 4 UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.
Selain itu, peraturan nomor 1 dari organisasi advokat yang bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sehingga merugikan baik langsung maupun tidak langsung kepada kepentingan profesi advokat yang berada di negara Republik Indonesia, tambah Abddullah.
Ketua umum DPN P3HI Aspihani Ideris SH saat dikonfirmasi terkait adanya rencana gugatan dari sejumlah advokat Kalimantan Selatan tersebut, suara banua news belum bisa dikonfirmasi.
Sementara itu ke
17 orang advokat yang bakal mengajukan gugatan tersebut antara lain H. Abdullah SH, H.Sabri Noor Herman SH MH, Yohanis Lie SH MM, Taufik Hidayah SH MH, Hamdan Taufiek SH, H. Giman Yusuf SH MH, Rusmadi SH, Wanto A Salan K SH MH, Robert Hendra Sulu SH MH, Yanuaris Frans SH MH, M. Taufik SH, B.Doni SH, Noor Dachliynie Adul SH, Kusman Hadi SH, H. Edy Sucipto SHMH, H. Abdul Rasyid SH, Bujino A. Salan SH MH.
Rencana gugatan dari puluhan advokat Kalimantan Selatan ini berawal dari sejumlah sarjana hukum anggota P3HI yang di ambil sumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.***
qory sbn


















