![]()
SUARA BANUA NEWS.Com – MARABAHAN- DARI 4 buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, yang diajukan DPRD Kabupaten Barito Kuala, dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Batola dan dipimpin Wakil Ketua H Mudjiadi, Selasa (13/11/2018) salah satunya adalah Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menurut Juru bicara Gabungan Komisi A dan B, Basrin, diajukannya Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengingat sekarang semakin maraknya alih fungsi lahan menjadi komplek pemukiman.
Dengan kondisi itu perlu adanya regulasi berupa peraturan peraturan daerah yang mengikat sekaligus untuk menjaga kelestarian lahan sebagai upaya terciptanya lapangan kerja di bidang agraris serta menjamin tersedianya pengembangan bidang agronomi dan agroindustri yang pada gilirannya mampu mewujudkan swasembada pengan sekaligus PAD.
Apalagi diketahui Barito Kuala, merupakan salah satu penyumbang produksi hasil pangan terbesar di Kalimantan Selatan. Untuk itu perlu adanya payung hukum untuk menjaga areal lahan produktif beralih fungsi salah satunya menjadi komplek pemukiman.
Raperda lain yang diajukan DPRD Kabupaten Barito Kuala, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Raperda ini, saling berkaitan dengan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Untuk itu, pengendalian alihfungsi lahan pertanian melalui perlindungan yang diikuti dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, adalah dalam rangka mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan yang bermuara pada ketahanan dan kedaulatan dan disusul meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan para petani.
Alih fungsi lahan pertanian produktif dan tidak adanya regenerasi petani dewasa ini merupakan ancaman yang berimplikasi serius terhadap pencapaian produksi pangan dan dampak lainnya yang mengikuti.
Dua Raperda lainnya adalah, tentang Pencegahan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Raperda Keamanan dan Ketertiban umum.
![]()
Diajukannya Raperda Pencegahan Pengendalian Kebakaran Hutan dalam rangka mengoptimalkan manfaat dari keberadaan hutan harus dapat dijaga dari kebakaran, sehingga terjaganya kualitas lingkungan yang sehat dalam pemanfaatan hutan.
Sedangkan Raperda Keamanan dan Ketertiban umum diajukan berdasarkan pertimbangan dan latar belakang berbagai permasalahan yang menyangkut jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, jaringan irigasi, saluran air, kolam, waduk dan danau, usaha tertentu, reklame, PKL dan bangunan yang membutuhkan penanganan yang cepat, akurat, memberikan perlindungan dan kepastian hokum
“Intinya, keempat Raperda ini diajukan dalam rangka lebih memberikan jaminan ketertiban umum, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani serta pencegahan pengendalian kebakaraan hutan di wilayah Kabupaten Batola,” paparnya Juru Bicara Gabungan Komisi A dan B ini.
Sementar itu, Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor menyatakan, sangat mengapresiasi DPRD yang telah mengajukan usulan terhadap 4 buah Raperda tersebut. ia menyatakan sangat sependapat.
Rahmadian Noor, menilai keberadaan Raperda yang mengatur tentang ketertiban, perlindungan, pengendalian, dan pemberdayaan itu merupakan kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat.
Dia berharap pembahasannya berjalan lancar hingga proses persetujuannya, sebagai gambaran adanya saling pengertian serta semangat kerjasama yang sinergis dan harmonis semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat.
” Keempat Raperda yang diajukan dewan ini menjadi dasar Program Visi Misi Pemkab Batola Membangun Desa Menata Kota Menuju Masyarakat Sejahtera,” imbuhnya Wakil Bupati Batola ini.


















