SUARA BANUA NEWS – KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Selatan, melalui Kejaksaan Negeri di kabupaten masing-masing, akan terus melakukan pengawalan terhadap pemanfaat Dana Desa (DD), agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
MENURUT KOORDINATOR Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Teguh Imanto, bahwa dana desa peruntukannya sangat jelas sekali, yaitu untuk membangun infrastruktur desa sesuai hasil musrembang desa sesuai keperluan dan aturan.
Terkait kolerasi dengan dana desa, pihak kejaksaan akan mendampingi dari aspek hukum penggunaan dana desa. Mana yang boleh, dan mana yang tidak boleh.
Pada prinsipnya, dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya. Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
![]()
” Semua desa diberikan kesempatan untuk merencanakan kegiatan. Bagaimana nanti pelaksanaannya, bagaimana nanti pertanggungjawabannya? Kita selaku penegak hukum yang ada didaerah diberi kesempatan pula untuk mengamankan dana desa,” jelasnya.
Artinya, lanjut Teguh Imanto, bagaimana pihak kejaksaan mengawal dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan sesuai aturan dan bisa sesempurna mungkin.
![]()
Sehingga pemanfaatan dana desa bisa mencapai tarap kesejahteraan bagi masing masing desa. Didalamnya tentu ada peran aparat penegak hukum.
Kalau indikasi terjadi sesuatu, silahkan berdialog, dan konsulrasikan dengan pihak kejaksaan di masing masing daerah atau kabupaten di Kalimantan Selatan.
Dalam pemanfaat dana desa, aparat kejaksaan mendampingi dari sisi pelaksanaanya. Seperti apa koordinasi, intrative, agar pelaksanaan dana desa bisa berjalan sesuai aturan.
![]()
Tujuan pemerintah mengucurkan dana desa adalah untuk memajukan desa dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu dana desa harus benar benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, imbuhnya.(MJI/RAH)


















