suara banua news -MARTAPURA, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari perkumpulan orang yang menggelar “pesta” miras untuk mabuk mabukan.

HIMBAUAN tersebut disampaikannya saat melaukan konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (25/8/2020), terkait pengeroyokan terhadap Riduan (27) warga Desa Jawa Laut Martapura dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 01.00 di Kasbah Pasar Martapura.


Diceritakan pada saat kejadian itu, korban Riduan berjalan naik motor ke arah kerumunan orang yang sedang mabuk minum tuak dicampur kuku bima. Tujuannya juga mencari lem fox. Kemudian korban cekcok dengan pelaku berinisial MY hingga terjadi baku hantam.

Korban kemudian lari ke arah motornya dekat WC, disitu MY menusukan sebilah keris ke arah punggung kanan korban dan dicoba di lerai SB, entah kenapa SB kemudian malah ikut menusukan belatinya ke dada kiri korban, hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Kedua tersangka kemudian lari ke arah awal peristiwa bermula, selanjutnya pergi dengan menaiki satu motor ke arah Bagau Banjarmasin Selatan.

Kedua pelaku akhirnya dibekuk Buser Satreskrim Polres Banjar dibantu Reskrim Polda Kalsel, Kamis (20/8/2020) tepat 24 jam dari kejadian awal.

“Kalau sudah mabuk miras atau lem fox malah berbuat di luar kontrol. Emosi tidak stabil dan malah bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata AKBP Andri Koko Prabowo, didampingi Kasatreskrim AKP Rezky Fernandes.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar pro aktif melaporkan perkumpulan miras yang mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat atau aplikasi Newsmart Polres Banjar.

Akibat perbuatannya itu pelaku MY (42) warga Desa Tanjung Rema Martapura dan SB (32) warga Desa Jawa Laut Martapura akan dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHP.***
Rahmadi sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here