![]()
suara banua news – MARTAPURA, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020.
BAGI ASN yang tidak menjaga netralitas selama periode tersebut, akan dijatuhi undang undang disiplin tingkat ringan, sedang hingga barat dan sanksi moral.
” Sanksi disiplin bagi ASN di lingkup Pemkab Banjar ini juga ditegaskan Bupati Banjar dalam surat edaran nomor : 800/458-PPPK.2/BKDPSDM tertanggal 28 September 2020, tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” ungkapnya Sekretaris BKDPSDM Kabupaten Banjar, Ajidinor Ridhali, Selasa ( 6/10/2020) di Martapura.
Sedangkan mekanisme penjatuhan disiplin kepada ASN akan diproses setelah ada bukti temuan dari Bawaslu provinsi/kabupaten/kota yang dilaporkan kepada Komisi ASN dan ditembuskan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
Ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Adapun hukuman disiplin tingkat berat berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, tambahnya.
Mengenai jenis sanksi yang dapat dijatuhkan atas berbagai pelanggaran netralitas ASN secara lengkap bisa dilihat di http://bit.ly.2H8xXxz
Atas semua itu sebut Ajidinor Ridhali, dalam surat edaran tersebut Bupati Banjar meminta ASN dilingkup Pemkab Banjar agar dapat menahan diri dengan tidak melakukan hal hal yang dilarang, baik sebelum, selama dan sesudah masa pemilihan kepala daerah 2020, imbuhnya.***
suara banua news
foto cnnindonesia/ilustrasi


















