suara banua news. – MARTAPURA, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar mengaku belum akan mengambil alih pengelolaan bangunan gedung Pasar Ahad yang dikelola oleh PT Saraba Kawa selama mereka belum mengembalikan kondisi bangunan pasar tersebut seperti semula.

SIKAP tersebut diambil sementara oleh PD PBB sebagai upaya tindak lanjut dari kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan PD Pasar Bauntung Batuah ke Pasar Ahad Kertak Hanyar.

Dirut PD PBB Kabupaten Banjar Rusdiansyah melalui Kabag Humasnya Gusti Andre menjelaskan, bahwa Pasar Ahad tersebut dibangun sekitar tahun 2001 dengan konsep kerjasama BOT (Built Operate and Transfer) atau dalam peraturan terbaru yakni Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dikenal dengan konsep BGS (Bangun Guna Serah)


Dalam konsep BGS tersebut, pihak Swasta membangun dengan biaya sendiri di atas lahan milik pemerintah daerah, kemudian dimanfaatkan oleh swasta dalam kurun waktu tertentu, kemudian diserahkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Daerah.

” Tahun 2023 nanti berakhir jangka waktu BOT/BGS pasar Ahad tersebut antara Pemerintah Daerah dengan PT. Saraba Kawa, dan selanjutnya apakah kontrak pengelolaan diperpanjang atau tidak itu nanti diputuskan setelah ada rapat antara DPRD dan Pemkab Banjar,” terangnya.

PD PBB menambahkan untuk diketahui bahhwa Pihak PT Saraba Kawa sudah mengajukan proposal kerja sama untuk melakukan perpanjangan pemanfaatan bangunan tersebut, namun disetujui atau tidak masih belum ada kesepakatan.

Perlu diketahui pula bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Banjar akan mempelajari lagi proposal PT Saraba Kawa terutama berkaitan Proposal kerjasama pemanfaatan bangunan tersebut yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder terkait, agar bangunan tersebut optimal dimanfaatkan untuk peningkatan PAD Kabupaten Banjar.

” Dari peninjauan di lapangan, banyak bangunan yang tidak terawat dan banyaknya ruang gedung yang tidak optimal dimanfaatkan untuk menjadi objek bisnis,” beber Andre.

Tidak hanya itu, bangunan yang terawat dan paling optimal dimanfaatkan secara visual hanya bangunan yang ditempati oleh Hotel Amaris, selebihnya bangunan tersebut kurang optimal pemanfaatannya.

PD PBB sendiri akan melakukan pertimbangan mendalam apabila nantinya pengelolaan bangunan Pasar Ahad diserahkan sepenuhnya ke PD PBB.

” Kami minta bangunan harus dikembalikan seperti semula sebelum diserahkan kembali pengelolaannya ke pemerintah daerah dan PD PBB ” tegasnya

Ditempat terpisah anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Banjar Saidan Fahmi saat di konfirmasi menyarankan agar Pemerintah Daerah, jika ingin memperpanjang kerjasama Proposal PT. Saraba Kawa, sebaiknya melakukan lokalisir bangunan yang memang saat ini optimal untuk dimanfaatkan PT Saraba Kawa, yakni diantaranya bangunan untuk Hotel Amaris, bangunan di sebelahnya hanya lantai 3 yang dimanfaatkan sebagai tempat meeting room, sementara lantai 1 dan 2 belum dimanfaatkan secara optimal.

Saidan berhaap Blok-blok yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh PT Saraba Kawa, sebaiknya ditinjau ulang pengelolaannya kepada mereka, Begitu juga bangunan pasar yang ada di belakang hotel Amaris, sebaiknya diserahkan ke Pemkab untuk kemudian dilakukan rehab, baru kemudian dipertimbangkan apakah bangunan tersebut diserahkan pengelolaannya ke PD Pasar dengan cara penyertaan modal berupa bangunan pasar atau Kerjasama Pemanfaatan ke pihak Swasta kembali.

” Opsi-opsi tersebut tentu tidak baku, jika ada saran/masukan terhadap pemanfaatan bangunan tersebut bisa dipertimbangkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Banjar, terutama untuk peningkatan PAD dan peningkatan ekonomi dan pelayanan bagi masyarakat sekitar pasar Ahad,” tandasnya.***
b.setiawan sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here