suara banua news – BANJARMASIN, Pengadilan Negeri Banjarmasin tahun 2021, tuntaskan sebanyak 1682 perkara pidana dan perdata. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2020 mencapai 2127 perkara pidana dan perdata.

DATA ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali SH, MH Jumat (30/12/2021).

Kendati secara umum jumlah perkara yang ditangani menurun, namun untuk perkara pidana mengalami peningkatan, kecuali pidana biasa tahun ini 1024 perkara dan tahun lalu 1155 perkara.


Sedangkan perkara pidana anak meningkat tahun lalu dari 18 perkara di tahun ini 25 perkara.

Pidana pra peradilan meningkat dari 5 perkara menjadi 6 perkara, namun untuk pidana singkat mengalami penurunan drastis dikarenakan kurangnya razia masker yaitu dari 282 perkara ditahun ini hanya 35 perkara.

Disebutkan Febrian Ali, juga terjadi penurunan pidana singkat sekarang 5 perkara sebelumnya 20 perkara.

” Namun untuk pidana Tipikor mengalami peningkatan yaitu dari 27 tahun ini 47 perkara, ” jelasnya.

Sementara untuk klasifikasi perkara perdata ada yang meningkat dan sebaliknya, untuk perdata gugatan dari 39 perkara turun 29 perkara.

Perdata permohonan sebelumnya 378 jadi 327 perkara, perdata gugatan sederhana tahun lalu 33 perkara sekarang 22 perkara. Perdata hub. Industrial meningkat dari 59 menjadi 60 perkara.

Perdata eksekusi sebelumnya 11 perkara dan tahun ini 13 perkara, perdata konsinyasi ada 4 perkara atau yang belum mengambil uang titipan tersebut.

” Sedangkan untuk perkara Perdata Banding ada 38 perkara, untuk tingkat Kasasi 29 perkara, dan yang Peninjauan Kembali ( PK) sebanyak,” jelasnya lagi.

Selama tahun 2021 ada beberapa perkara yang cukup menarik antara lain, untuk perkara pidana kasus penipuan keberangkatan haji dan umroh, kasus pembunuhan dengan mutilasi dan perkara dugaan penipuan oleh mantan bupati.

” Sedangkan untuk perkara korupsi antara lain, sidang korupsi dengan terdakwa mantan wakil Bupati Batola, ” sambungnya..

Selain itu juga untuk perkara perdata PN Banjarmasin sudah menerapkan sistem e-book court namun bagi masyarakat yang belum bisa akan dibantu oleh petugas PTSP, tandasnya.***
ahmad kori sbn