suara banua news -BANJARMASIN, Meskipun persidangan pra peradilan yang bisa diharapkan membantu menyelesaikan permasalahan para pekerja angkutan lantaran pemasangan police line oleh pihak Polda Kalimantan Selatan di jalan Hauling 101 Tapin masih belum sesuai harapan.

PASALNYA, oleh Hakim Tunggal Putu Agus Wiranata SH, MH dalam amar putusannya menolak pra peradilan yang diajukan oleh pihak Pemohon Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) dan Kuasa Hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, pada sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 24/1 /2022) baru tadi.

Meskipun dalam pertimbangan Hukumnya Hakim Tunggal Putu Agus W SH MH berpendapat bahwa pemasangan police line yang dilakukan pihak Polda Kalsel selaku pihak Termohon Pra peradilan tersebut adalah penyitaan.


Menurut Hakim ditolaknya Pra peradilan dikarenakan permasalahan masih dalam proses hukum.

Sementara Kuasa Hukum MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kembali, yaitu akan mengajukan permohonan pra peradilan kembali yaitu terhadap pihak Termohon dalam hal ini adalah Polda Kalsel.

Menurutnya, gugatan kembali dibolehkan asal pengajuan gugatan dengan materi dan alasan yang berbeda dan lebih fokus.

” Hari ini putusan pra peradilan terkait pemasangan police line di Jalan Hauling Km 101 Tapin, kami ditolak, namun kami akan mengajukan gugatan pra peradilan kembali, dengan materi yang beda dan lebih fokus ke masalah police line yang mana tanpa izin pengadilan, ” katanya saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, meskipun dalam putusan pra peradilan tersebut ditolak , namun yang membuat pihaknya agak lega dimana dalam putusan tersebut mengatakan bahwa police line tersebut adalah dalam bentuk penyitaan. ***
ahmad kori sbn