suara banua news – BATOLA, Polisi melakukan gelar rekontruksi atau reka ulang aksi pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan sungai di bawah jembatan Barito pada 16 Desember 2022 lalu.
SEDIKITNYA ada 28 reka ulang yang diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di kawasan Mapolres Batola, Kamis 22 Juni 2023.

Tersangka berinisial ST (23) tahun dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan untuk memperagakan cara pembunuhan. Sedangkan peran korban digantikan seorang anggota Polri.

Sebelum mayat korban dibuang ke Sungai Barito, tepatnya di kawasan Jembatan Barito, dalam beberapa bagian dari reka adegan diantaranya digambarkan diawali dengan tersangka menyiapkan kabel,yang nantinya telah diniatkan menjerat leher korban.
Kemudian tersangka dan korban mengatur pertemuan untuk jalan-jalan dan kemudian melakukan hubungan badan, usai melakukan hubungan badan tersangka mendapat ancaman dari korban.
Adapun isi ancaman korban pada tersangka. Jika tersangka tidak menuruti kemauan korban, maka akan memviralkan tersangka jika tidak mentransfer uang pada korban sebanyak sebanyak Rp1,5 juta.
Setelah itu korban menghubungi seseorang didepan tersangka, kemudian tersangka serentak menghambil hand phone korban dan melemparnya dengan tangan sebelah kanan, sembari tangan kirinya mengambil tali berupa kabel yang sudah disiapkan tersangka.
Pada adegan nomer 17 ini selanjutnya tersangka melilitkan kabel tersebut dileher korban hingga sempat pingsan selama 15 menit.
Kemudian korban terbangun dan ditambah lagi satu lilitan kabel lagi di leher korban hingga korban tak bernafas lagi.
Setelah itu, tersangka mencari plastik untuk membungkus korban. Selanjutnya tersangka mencari tempat menggunakan sepeda motor untuk membuang korban, hingga sampai lah ke jembatan barito dan membuangnya dari atas Jembatan Barito.
Kasat Polairud Batola, AKP Suprianto mengungkapkan, rekonstruksi yang dilakukan ini menggambarkan tentang laporan BAP. Kemudian memperagakannya di lapangan.
Dan ternyata betul sesuai dengan keterangan BAP yang diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batola.
“Ada terdapat 28 reka ulang adegan yang diperagakan oleh tersangka berinisial ST (23) tahun. Dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya pada korban Yanti Prihatin (52), yaitu dari tersangka melakukan pertemuan hingga melakukan pembuangan korban ke Sungai Barito,” jelasnya.
Modus tersangka ST (23) tahun membunuh korban, Yanti Prihatin, dikarenakan tertarik dengan harta korban yakni berupa perhiasan, sepeda motor dan handphone serta uang milik yang rencananya digunakan pelaku untuk ongkos pulang kampung dan banyak hutang dengan pihak koperasi.
Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Batola, Andita Rizkianto, mengatakan, adanya rekonstruksi guna menuhi pentunjuk jaksa penyidik yang dituangkan dalam P16 P19.
“Petunjuk tersebut untuk membuat terang dari adegan satu persatu,dari penemuan mayat korban diundur kebelakang pada tersangka saat melakukan pembunuhan,” terangnya.
Sementara itu tersangka terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dikenakan Pasal 340 jo Pasal 339 atau Pasal 383 KUHP, dengan acaman 15 tahun kurungan penjara.***
ahim sbn