suara banua news – BANJAR, Kabar dugaan korupsi keuangan desa (Dana Desa) oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, dan perkaranya saat ini sedang ditangani Polres Banjar, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Banjar melalui Kanit Tipikor IPDA Agus Cahyono SH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa 8 Agustus 2023.
MENURUT IPDA Agus Cahyono SH, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya kegiatan pengerjaan atau pembangunan bilik wc anggaran tahun 2021 yang lalu. Dan, hingga saat ini pembangunannya tidak dilaksanakan alias ‘fiktif’?
” Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan kita temukan tidak ada pembangunan bilik wc. Sementata, anggarannya dicairkan 100 persen,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara berada di angka sekitar Rp. 170 juta, untuk pembangunan sebanyak 50 bilik wc.
Hasil dari penyelidikan itu ada 2 orang di tetapkan sebagai tersangka yaitu Pembakal (S) dan Kaur Keuangan (B) pada bulan Maret 2023.
Untuk saat ini kasus nya sudah tahap 1. Berkas perkara sudah dikirim ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemarin sudah P19, tambahnya.
Untuk tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Kecuali tersangka tidak kooperatif, maka akan dilakukan penahanan, lanjutnya. ***
gusdur

















