suara banua news- BANJARMASIN, Tim Advokat Bantuan Hukum Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH MH menilai bahwa kasus dugaan korupsi terkait permasalahan nasabah fiktif pada BRI Unit Guntung Payung dengan terdakwa Richard Wylson Takaendengan cacat hukum.

HAL INI disampaikan didalam eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, saat sidang yang telah di bacakan kuasa hukum terdakwa beberapa pekan lalu.


Lanjutnya, tidak hanya itu,pihaknya juga menilai dalam kasus ini adanya dugaan diskriminasi atau tebang pilih dalam menetapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

” Bahwa terhadap 38 nasabah yang melakukan perbuatan pidana dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Agunan Palsu tersebut oleh Penyidik Kepolisian hanya 1 orang atas nama Etna Agustiany als Etna yang dijadikan Tersangka dalam perkara terpisah dengan Terdakwa Richard Wylson Takaendengan.

” Sedangkan 37 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka padahal perannya sudah dijelaskan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang berasal dari Berita Acara baik dari Kedua Terdakwa juga berdasarkan Keterangan Para Saksi dihadapan Penyidik”

” Hal tersebut salah- satu ketidakjelasan, ketidakcermatan, ketidak lengkapan dakwaan yang buat oleh Penuntut Umum, ” Jelasnya.

Parahnya lagi, tambah Isai, dijadikannya tersangka kliennya dalam penetapan, penahanan tersebut tidak sesuai prosedur.

” Perlu diketahui Klien kami secara mekanisme di Kantor BRI Unit Guntung Payung Banjarbaru ada beberapa tingkatan kerja berdasarkan SOP yang ada. Ada atasan yang mengambil Keputusan dalam Penyaluran Kredit Kupedes”

” Jadi permasalahan terhadap dugaan
tindak pidana korupsi yang dilakukannya ini, kenapa dalam masalah hanya tugas mantri dipermasalahkan, bagaimana dengan Kepala Unit BRI dan Asisten Manajer Pejabat Mikro sebagai Pengambil Keputusan akhir tidak dipermasalahkan, ” lanjutnya.

Demikian juga terkait kerugian negara dimana pihaknya menilai dalam menghitung adanya kerugian negara terkesan tidak jelas?

Bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.755.000.000,- secara keseluruhan, tetapi perhitungannya tidak memasukan hasil dari angsuran yang sudah dipotong sebesar Rp. 538.980.094 dan adanya penyelesaian.

Atau pelunasan kredit oleh 14 debitur sebesar Rp. 687.220.081 serta pelunasan yang disita oleh Penyidik Kepolisian Banjarbaru, Kalimantan Selatan atas nama saksi Sandiman sebesar Rp. 95.227.100.

Sehingga seharusnya Perhitungan Kerugian Negara tersebut sebesar Rp. 1.548.799.825, tidak termasuk yang disita pihak penyidik sebagai barang bukti.

Bahwa seharusnya perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 1.548.799.825,- atas dasar uang yang sudah masuk di Bank BRI dari angsuran yang terpotong secara outomatis melalui rekening atas nama debitur sebesar Rp. 538.980.094 (lima ratus tiga puluh delapan juta)

Kemudian adanya penyelesaian atau pelunasan kredit oleh 14 debitur sebesar Rp. 687.220.081 bisnis mikro maupun wakil dari Bank BRI sebelum penandatanganan akad kredit Kupedes tersebut, sesuai dengan uraian Surat dakwaan penuntut umum.

Untuk diketahui sidang sendiri diketuai majelis hakim Hermawan didampingi kedua anggotanya.

Dan sidang yang digelar Jum’at 6 Oktober 2023 dan sidang lanjutan ditunda Rabu depan.****
kori sbn