suara banua news- BANJARMASIN, Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut DRS. M. Rafiki Effendi MSI dan Bendahara Tinawati dituntut hukuman masing masing 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dalam perkara dugaan korupsi retribusi dan asuransi wisata..
SIDANG yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini diketuai majelis hakim Yusriansyah ini, JPU Akhmad Rifani SH melalui Fahma Asmoro SH dan Melisa Halimatus S SH, juga membebani kedua terdakwa dengan denda Rp. 50 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan keduanya telah dianggap terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Rafiki, Purjoko SH mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas tuntutan JPU yang menyatakan kliennya bersalah melawan hukum, dan ia menilai hal itu wajar dan mereka punya asumsi seperti itu, namun pihaknya selaku pengacara terdakwa akan melakukan upaya pembelaan nantinya.
” Terkait masalah tuntutan wajar saja jaksa mempunyai asumsi seperti itu, tapi kami tentunya nanti akan melakukan pembelaan, dan pada intinya kami meletakan hukuman pada tempatnya, artinya kalau klien kami melakukan kesalahan maka akan kami akui tapi sebaliknya,” jelasnya.
Bahwa dalam permasalahan ini kliennya selaku Kepala Dinas Pariwisata hanya mengontrol saja, dan pihaknya menilai hal tersebut hanya kelalaian.
” Kami menilai masalah ini hanya kesalahan administrasi saja,” sambungnya.
Untuk diketahui bahwa hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 225 juta.
Dengan rincian, dari pendapatan retribusi daerah diterima dari sektor wisata sebesar Rp941,8 juta, realisasi penyetoran hanya Rp 899 juta, sehingga ada kerugian Rp42 juta. Kemudian premi asuransi yang seharusnya disetorkan sebesar 183 juta, realisasinya nihil alias diduga tidak disetorkan.***
kori sbn