suara banua news – MARTAPURA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang dilakukan tersangka F, oknum Kepala Desa (Pembakal) Sungai Alat Kecamatan Astambul, terus berproses.

SAAT ini berkas tersangka F, sudah masuk dalam tahap P-19, tinggal melengkapi berkas, maka statusnya akan dinaikkan P-21.


KEPALA Seksi Pidana Khusus Kejari Banjar, Andy M Fachry mengungkapkan, berkas dugaan Tipikor Pembakal Sungai Alat sudah masuk dua minggu yang lalu di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banjar.

Berkas tersebut masih belum lengkap dan pihaknya menetapkan P19 untuk kasus dugaan tipikor Pembakal Sungai Alat ini.

“Sekarang posisinya sedang P19, karena harus ada yang dilengkapi. Kalau sudah dilengkapi, maka akan segera P21,” jelas Fachry.

Penetapan P19, untuk kasus dugaan tipikor dan pungli oknum kepala desa, berlangsung 1 minggu yang lalu.

“Kita menetapkan P19 sekitar akhir Agustus 2024 tadi,” lanjut Fachry.

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video di media sosial Facebook, seorang oknum kepala desa sedang berada di balik jeruji besi dan meminta maaf atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi dan pungli.

Kanit Tipikor Polres Banjar, IPDA Putra Andika Pratama, membenarkan bahwa salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Astambul ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2024 lalu oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banjar.

“Ada beberapa dugaan sumber dari korupsi yang kami tangani, ada yang dari desa dan dari umum (pungli) total kerugian sekitar Rp 700 jutaan,” jelas IPDA Andika Putra Pratama beberapa waktu lalu.

Sebelumnya oknum kepala desa berinisial F ini, diamankan oleh Resmob Kalsel di sebuah penginapan yang berada di Kota Banjarmasin.***
nr sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here