suara banua news -MARTAPURA, BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, membenarkan soal dibebas tugaskan sementara Dian Marliana,
sebagai Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.

ERNY WAHDINI menyebutkan, Dian Marliana dibebas tugaskan sejak 6 September 2024. Sebagai Plh, ditunjuk Asisten III, Rahmat Dhany.


Lebih jauh dia, tidak memberikan keterangan soal sebab dibebas tugaskan sementara Dian Marliana.

“Karena ini menyangkut mentalitas ASN kita. Jadi kita masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jadi saya belum bisa menyampaikan apa penyebabnya, karena masih dalam pemeriksaan awal,” kata Erni Wahdini.

Erni Wahdini juga mengatakan, kalau pihaknya perlu ruang dan waktu untuk melakukan pemeriksaan, karena ini menyangkut nama baik ASN Kabupaten Banjar.

Open karenanya dirinya berharap, proses pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar, sehingga nama baik ASN di Kabupaten Banjar tidak tercoreng.

Diketahuinya kabar dibebas tugaskan sementara Dian Marliana, menyusul adanya penunjukan Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kadinsos P3AP2KB Banjar.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 800.1.11.1-010-PLH-PKM.2/BKPSDM yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur. ***
nr sbn