suara banua news -MARTAPURA, Sebanyak 11 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024.

SURAT Keputusan remisi diserahkan simbolis kepala lapas narkotika kelas II A Edi Mulyono, kepada perwakilan warga binaan penerima remisi dan terhubung secara virtual dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.


“Rasa syukur memperingati Hari Raya Natal menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan,” jelas Kalapas Narkotika Karang Intan Kelas IIA Kabupaten Banjar, Edi Mulyono.

Dengan pemberian remisi ini, para warga binaan dapat meresapi momentum natal dan bersyukur karena ini kehendak- Nya juga.

Tidak bisa difungkiri, bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah. Remisi merupakan hikmat yang layak warga binaan terima.

Karena mereka sebelumnya sudah berusaha memperbaiki diri, dan bersikap baik saat sedang menjalani sebagai warga binaan.

Besaran pengurangan masa pidana yang didapat 11 warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan bervariatif, mulai dari satu hingga dua bulan.

“Pengurangan masa pidana satu bulan untuk 7 orang, satu bulan setengah untuk 3 orang dan besaran dua bulan untuk 1 orang,” terangnya

Edi Mulyono juga berpesan kepada warga binaan untuk tetap menunjukkan sikap dan perilaku baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan. .

Sementara itu, salah seorang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal, Wahyu Pribadi, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas fasilitas ibadah dan remisi yang diterimanya.

“Terima kasih untuk Lapas Narkotika Karang Intan telah memfasilitasi kami untuk beribadah natal dan kami juga mendapatkan remisi natal,” ungkapnya singkat.***
nurul octaviani sbn