sbn- NASIONAL, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya akan menghentikan sementara Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar penyediaan MBG secara aman hingga seluruhnya dievaluasi dimitigasi dan sesuai dengan SOP, awal pekan tadi di Jatim, (suarasurabayamedia).
SEMENTARA itu melansir sabangmeraukenews, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, yang sebelumnya meminta BGN untuk tidak lagi menggandeng yayasan sebagai rekanan dalam program MBG.
Irma menilai, penggunaan yayasan sebagai mitra dinilai tidak efektif dan rawan penyalahgunaan.
“Sebaiknya vendor tidak perlu harus yayasan, cukup CV atau PT sehingga perlakuan hukum terhadap mereka jelas di KUHP jika mereka wanprestasi dan korup,” kata Irma kepada beberapa media, beberapa waktu lalu.
![]()
Irma menyoroti kasus di Kalibata, Jakarta Selatan, di mana yayasan yang telah menerima dana dari BGN tidak membayarkannya kepada mitra dapur MBG.
Hal ini menjadi perhatian serius dan mendorong BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kemitraan yang ada.
Selain memperketat identifikasi mitra, BGN juga membuka ruang audit rutin oleh lembaga independen seperti BPKP.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.***
foto kompas.com


















