sbn-MARABAHAN, Komisi III DPRD Barito Kuala (Batola) mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi regulasi mengenai besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait penyaluran CSR.

KETUA Komisi III DPRD Batola, Saleh, menyatakan bahwa selama ini pihaknya selalu menanyakan nilai pagu CSR kepada perusahaan, namun belum ada patokan yang jelas.


Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah dapat menjembatani hal ini dengan regulasi yang tepat.

Anggota Komisi III, Junaidin, menambahkan bahwa jika pemerintah daerah belum memikirkan regulasi ini, DPRD siap mengambil inisiatif melalui peraturan daerah (perda).

Regulasi ini diharapkan tidak menghambat iklim investasi, tetapi memperjelas kewajiban setiap perusahaan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Manager SSL PT Palmina Utama, Muhammad Musafak, mengungkapkan bahwa selama ini penyaluran CSR perusahaan lebih banyak bersifat sumbangan (charity) dibandingkan pengembangan berkelanjutan.

PT Palmina pun berencana untuk melaksanakan social impact assessment sebagai bagian dari pemetaan CSR yang lebih berkelanjutan.

Komisi III juga menyoroti pola rekrutmen tenaga kerja perusahaan, terutama PT Palmina dan PT Putra Bangun Bersama (PBB).

Anggota Komisi III, Nanang Kaderi, mengharapkan perusahaan berkomitmen mengambil tenaga kerja dari kawasan sekitar, terutama yang memiliki keahlian yang dibutuhkan.

Stephanus dari HRD Julong Group menjelaskan bahwa saat ini 86 persen pegawai PT Palmina adalah warga Kalimantan Selatan, dengan 32 persen di antaranya warga Batola dan 35 persen warga Banjar.

Julong Group juga menyerap total 3.100 tenaga kerja, namun masih kekurangan tenaga pemanen dan perawatan.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang berisi komitmen PT Palmina untuk menjalankan program CSR dan mengakomodir tenaga kerja lokal.

Berita acara ini merupakan kesepakatan tambahan dari kesepakatan sebelumnya.***
ahim sbn