sbn-MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menegaskan komitmennya untuk mendukung gerakan taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama bagi seluruh kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah.

LANGKAH ini diambil sebagai respons terhadap adanya data tunggakan pajak kendaraan dinas yang tercatat di Unit Pelayanan Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Martapura.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Ajidinnor Ridhali, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi data guna menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, perbedaan data yang muncul sering kali disebabkan oleh status kendaraan yang sudah berubah.

“Data dari Samsat tahun sebelumnya memang sudah pernah disampaikan kepada kami. Dari data tersebut, terdapat beberapa kendaraan yang masih atas nama SKPD yang sebenarnya sudah beralih kewenangan,” jelas Ajidin.

Selain masalah peralihan kewenangan, ia mengungkapkan bahwa banyak kendaraan dinas di tingkat desa yang saat ini dalam kondisi rusak berat dan tidak lagi operasional.

Hal inilah yang memicu munculnya angka tunggakan dalam sistem administrasi perpajakan.

Ajidin menekankan bahwa anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sebenarnya telah dialokasikan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna aset.

Pihak Samsat pun telah melakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD pada tahun 2025 terkait kewajiban tersebut.

Sebagai langkah nyata, Pemkab Banjar akan menempuh tiga strategi utama:

1. Melakukan validasi dan sinkronisasi data secara berkala.

2. Mendorong SKPD untuk segera melunasi kewajiban pajak bagi kendaraan yang masih aktif digunakan.

3. Memproses penghapusan aset bagi kendaraan yang telah rusak berat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penertiban administrasi ini dinilai sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Terlebih, kepatuhan pajak ini nantinya akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah melalui skema opsen pajak, yang hasilnya akan dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Banjar.***