sbn- MARTAPURA, Isu dugaan rangkap jabatan kembali menyeret anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banjar.

KALI ini, sorotan tertuju pada seorang anggota BPD di wilayah Kecamatan Astambul yang diketahui masih aktif berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan bertugas sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri setempat.


Menanggapi kasus ini, Setda Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.

Menurutnya, posisi anggota BPD tidak dapat disandingkan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK karena bertentangan dengan prinsip kerja lembaga tersebut.

“Secara sederhana, BPD merupakan lembaga pengawasan yang berfungsi menjaga keseimbangan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa”

” Oleh sebab itu, sangat jelas dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, ASN/PPPK, maupun anggota lembaga legislatif,” kata Setda Yudi Andrea, Kamis (14/5/2026).

Dia mengingatkan, konsekuensi dari pelanggaran ini sangat tegas. Anggota BPD yang terbukti merangkap jabatan harus segera mengambil sikap.

“Jika melanggar, yang bersangkutan harus memilih satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya, atau akan dikenakan pemberhentian sesuai ketentuan,” tegasnya.

Larangan ini bukan hanya berdasarkan kebijakan daerah, melainkan diperkuat oleh Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang ASN dan PPPK menjadi anggota BPD.

Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih wewenang serta konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Secara hukum, ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, tepatnya Pasal 64 huruf f, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf f, yang sama-sama melarang rangkap jabatan bagi anggota BPD.

Terkait kasus spesifik di Astambul, seorang Ketua BPD setempat membenarkan adanya fakta tersebut namun mengaku belum mengetahui adanya peraturan yang melarang hal itu.

Pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan kepala desa dan berkonsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.***